Putatbangah , tgl 2 & 3 April 2024 jam 10.00 WIB bertempat di Balai Desa Putatbangah, Pemerintah Desa Putatbangah kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Untuk Bulan Januari, Pebruari, Maret dan April Tahun 2024 kepada 22 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berada di Wilayah Desa Putatbangah. Adapun besaran yang terima yaitu Rp.300.000,- per KPM setiap bulan selama 12 bulan pada Tahun 2024,
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2023 tentang pengelolaan Dana Desa, salah satunya penggunaan Dana Desa yakni untuk penanganan Kemiskinan Ekstrim dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT DD) yang di atur maksimal 25% dari pagu anggaran Dana Desa. Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jinengdalem mengadakan Musyawarah Khusus tentang Pembahasan dan Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).
Penetapan KPM ini berdasakan kriteria yang diantaranya merupakan keluarga miskin, keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis, keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, dan keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel. Hasil dari Musyawarah Desa Khusus yang di hadiri oleh Perangkat Desa, Anggota BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Ketua RW dan Ketua RT ini dan dituangkan dalam Berita Acara.
BLT Dana Desa diserahkan langsung oleh Bapak Sunaryo, S.Pd Selaku Sekretaris Desa Putatbangah, karena bapak Kepala Desa Putatbangah Berhalangan.
Diharapkan dengan adanya BLT DD tersebut bisa mengangkat ekonomi warga Desa Putatbangah yang kurang mampu dan menambah modal usaha dalam mencukupi kebutuhan hidup sehari hari.